- Details
- Hits: 47
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia No : SKEP/12/DEKOPIN-E/II/2015 tentang Pedoman Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Badan Komunikasi Wanita Koperasi (BKWK) Dewan Koperasi Indonesia
BKWK adalah badan pembantu Pimpinan DEKOPIN untuk melaksanakan kegiatan khusus berdasarkan program kerja DEKOPIN
BKWK berfungsi sebagai organisasi kader yang melakukan pembinaan pada kelompok strategis wanita dikalangan gerakan koperasi
BKWK berperan sebagai sumberdaya insani pembangunan dan sumber rekruitmen kepemimpinan koperasi
Bab VI pasal 18-23 mengatur tentang BKWK Daerah, diantaranya :
1. Rakerda dilaksankan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun sebelum Musda Dekopinda
2. Kepengurusan BKWK Daerah terdiri dari Pengurus Pleno dan Pengurus Harian
3. Pengurus Pleno BKWK Daerah berjumlah sebanyak-banyaknya 15 orang terdiri dari Pengurus Harian dan Anggota Pengurus Pleno
4. Pengurus Harian sebanyak-banyaknya 7 orang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil Ketua :
A. Bidang Pembinaan Organisasi
B. Bidang Pengembangan SDM dan Perkaderan
C. Bidang Advokasi & Pembudayaan Koperasi
D. Bidang Promosi Anggota dan Pengembangan Potensi Usaha
5. Anggota Pengurus Pleno BKWK Daerah sebanyak-banyaknya 8 orang yang ditempatkan pada bidang tugas tertentu sesuai dengan kebutuhan
6. Tugas dan tanggungjawab Ketua, Wakil Ketua Bidang, Sekretaris dan Bendahara diatur dengan jelas di pasal 21 ayat 1-7
7. Rapat Pengurus Pleno dan Rapat Pimpinan Harian dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali
Berikut tugas dan tanggungjawab
1. Sekretaris
A. Menyelenggarakan penataan administrasi perkantoran dan tata usaha surat menyurat baik keluar maupun
ke dalam organisasi
B. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja dan anggaran belanja dibidang administrasi dan bidang kesekretariatan melalui Sekretaris Dekopin daerah
C. Menampung dan memecahkan masalah yg timbul dalam bidang administrasi
2. Bendahara
A. Melakukan pengelolaan keuangan organisasi secara transparan dan akuntabel
B. Menyusun rencana keuangan organisasi
C. Melaporkan keuangan secara berkala kepada pengurus Harian BKWK Wilayah dengan tembusan kepada Pimpinan Harian DEKOPINDA