Dekopinda Kota Depok Dekopinda Kota Depok Dekopinda Kota Depok
  • Home
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Susunan Pengurus
    • Tugas dan Fungsi
  • Program Kerja
  • Kegiatan Kami
  • Dokumentasi
  • Keanggotaan
    • Daftar Anggota Dekopinda
    • Gabung Menjadi Anggota
    • Q & A
  • Hubungi Kami

Hubungi Kami

  • Gedung Balatkop. Jl.Bahagia Raya No.3. Sukmajaya – Depok Timur 
  • 0856 97253172
  • staff@dekopindadepok.org
  •  
  •  
  •  
  •  

Dekopinda Kota Depok Sehat Kuat

Dekopinda Kota Depok Dekopinda Kota Depok Dekopinda Kota Depok
  • Home
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Susunan Pengurus
    • Tugas dan Fungsi
  • Program Kerja
  • Kegiatan Kami
  • Dokumentasi
  • Keanggotaan
    • Daftar Anggota Dekopinda
    • Gabung Menjadi Anggota
    • Q & A
  • Hubungi Kami
Details
15.May
Hits: 47

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia No : SKEP/12/DEKOPIN-E/II/2015 tentang Pedoman Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Badan Komunikasi Wanita Koperasi (BKWK) Dewan Koperasi Indonesia

BKWK adalah badan pembantu Pimpinan DEKOPIN untuk melaksanakan kegiatan khusus berdasarkan program kerja DEKOPIN

BKWK berfungsi sebagai organisasi kader yang melakukan pembinaan pada kelompok strategis wanita dikalangan gerakan koperasi 

BKWK berperan sebagai sumberdaya insani pembangunan dan sumber rekruitmen kepemimpinan koperasi

Bab VI pasal 18-23 mengatur tentang BKWK Daerah, diantaranya :
1. Rakerda dilaksankan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun sebelum Musda Dekopinda
2. Kepengurusan BKWK Daerah terdiri dari Pengurus Pleno dan Pengurus Harian
3. Pengurus Pleno BKWK Daerah berjumlah sebanyak-banyaknya 15 orang terdiri dari Pengurus Harian dan Anggota Pengurus Pleno
4. Pengurus Harian sebanyak-banyaknya 7 orang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil Ketua :
A. Bidang Pembinaan Organisasi 
B. Bidang Pengembangan SDM dan Perkaderan
C. Bidang Advokasi & Pembudayaan Koperasi 
D. Bidang Promosi Anggota dan Pengembangan Potensi Usaha
5. Anggota Pengurus Pleno BKWK Daerah sebanyak-banyaknya 8 orang yang ditempatkan pada bidang tugas tertentu sesuai dengan kebutuhan
6. Tugas dan tanggungjawab Ketua, Wakil Ketua Bidang, Sekretaris dan Bendahara diatur dengan jelas di pasal 21 ayat 1-7
7. Rapat Pengurus Pleno dan Rapat Pimpinan Harian dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali

Berikut tugas dan tanggungjawab 
1. Sekretaris 
A. Menyelenggarakan penataan administrasi perkantoran dan tata usaha surat menyurat baik keluar maupun
ke dalam organisasi 
B. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja dan anggaran belanja dibidang administrasi dan bidang kesekretariatan melalui Sekretaris Dekopin daerah
C. Menampung dan memecahkan masalah yg timbul dalam bidang administrasi 

2. Bendahara 
A. Melakukan pengelolaan keuangan organisasi secara transparan dan akuntabel
B. Menyusun rencana  keuangan organisasi 
C. Melaporkan keuangan secara berkala kepada pengurus Harian BKWK Wilayah dengan tembusan kepada Pimpinan Harian DEKOPINDA

Transformasi Digital adalah Kunci Koperasi Maju“

Artikel

  • artikel 1
  • Artikel 2
  • Artikel 3
  • Artikel 4

Media Sosial

  • Tiktok
  • Instagram
  • Threads
  • Youtube
Copyright © 2026 Dekopinda Kota Depok. All Rights Reserved.
Joomla! is Free Software released under the GNU General Public License.